Pendukung Rizieq Shihab Membludak di Depan PN Jakarta Timur
Situasi PN Jakarta Timur di Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Situasi terkini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret mulai dipenuhi oleh pendukung Habib Rizieq Shihab. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Rizieq yang hari ini akan menjalani sidang perdana. 

Namun mereka tidak dapat masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Para pendukung Rizieq Shihab membludak di depan jalan PN Jakarta Timur.

Mereka terpantau melantunkan salawat nabi untuk memberikan dukungan meski Rizieq Shihab tidak hadir langsung. Rizieq diketahui mejalani sidang perdana dari Bareskrim Polri.

"Allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad wa asyghilidz dzolimin bidz dzolimin wa akhrijna min bainihim salimin wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’iin," demikian mereka melantunkan salawat nabi.

Sementera petugas sudah mulai berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka mulai menyebar untuk mengingatkan mereka mematuhi protokol kesehatan.

Sementara sampai berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai. Sedianya sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sidang digelar virtual dengan posisi Rizieq Shihab mengikuti sidang dari Bareskrim. 

“Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” kata Brigjen Rusdi.

Kepada simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan sidang digelar virtual. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab di Bareskrim. 

“Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Brigjen Rusdi. 

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.

Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP