Buni Yani yang Dulu Bikin Ahok Dipenjara Bergabung ke Partai Ummat Besutan Amien Rais
Buni Yani (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani menemui Amien Rais. Buni Yani menyatakan bergabung menjadi kader Partai Ummat besutan Amien Rais.

Buni Yani menuturkan mulanya meminta nasihat kepada Amien Rais untuk berkontribusi terhadap penyelamatan bangsa setelah keluar dari penjara. Akhirnya, Buni Yani memutuskan bergabung ke Partai Ummat.

"Kita insyaallah medukung Partai Ummat. Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah dan menjadi catatan amal kita dan kelak di akhirat. Inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini," kata Buni dalam tayangan Youtube Terminal Amien Rais, dikutip Kamis, 4 Maret.

Buni Yani bertanya kepada Amien Rais apakah dirinya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat. Amien Rais menyambut dengan hangat.

"Sangat dibutuhkan, sangat. Garis lurus," jawab Amien Rais.

Buni Yani adalah terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Hakim memvonis Perbuatan Buni Yani dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani dihukum 18 bulan alias 1,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya.

Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.