JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, tersangka dalam kasus tersebut sudah dicekal agar tak berpergian ke luar negeri meski belum diumumkan.
"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cegah ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.
Sementara saat ditanya tersangka dan kapan pengajuan pencegahan itu dilakukan, Alex tak memberi jawaban. Menurutnya, pengumuman nama yang terlibat dalam kasus korupsi ini tak dilakukan untuk mencegah penyidik terganggu dalam menyelesaikan pekerjaannya.
"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan dan pencarian barang bukti," tegasnya.
"Nanti pada saatnya ada upaya khususnya dengan penahanan nanti kita umumkan tersangkanya sekaligus kita lakukan penahanan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK masih menutup rapat informasi kasus itu termasuk nama tersangka. Namun, modus yang digunakan sama saja seperti modus suap perpajakan lainnya yaitu menyuap pihak tertentu untuk membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.