MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII, Medan.
Penertiban itu dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution bersama Kepala Satpol PP. Pantauan di lokasi, Kesawan, Medan Barat, penertiban bangunan tanpa izin ini melibatkan alat berat. Selain tak memiliki izin, bentuk bangunan tersebut juga dinilai menyalahi peruntukkan di kawasan cagar budaya.
"Ini kan kawasan yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya. Terus di luarnya juga kan diubah semua, di kanan kirinya itu nggak ada yang seperti ini bentuknya," kata Bobby Nasution Kamis, 4 Maret.
"Tidak perbolehkan dan izinnya nggak ada, IMB nya nggak ada," lanjut Bobby.
Menantu Presiden Jokowi ini menegaskan, Pemko Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
"Sudah kita peringati, sudah kita Surati. Tapi saya lihat kemarin, satu hari yang lalu masih kerja (renovasi bangunan, red). Saya ingatkan kalau kerja sekali lagi, saya hancurkan," tegasnya.
BACA JUGA:
Menurut Bobby Nasution, banyak bangunan di Kota Medan yang tak memiliki IMB. Tak hanya itu, banyak juga bangunan yang dibangun namun tidak sesuai dengan IMB.
"Kemarin juga kalau nggak salah di daerah Ringroad, tidak ada IMB dan membangunnya di atas badan jalan. Secara kasat mata kita lihat itu ada kesalahan secara regulasi kita lihat juga tidak ada surat yang lengkap," papar Bobby.
Bobby mengingatkan agar tak ada pihak yang mengubah bentuk bangunan di Kesawan. Sebab, kawasan Kesawan merupakan salah satu cagar budaya di Kota Medan.
"Terkhusus di daerah Kesawan ini, janganlah mengubah bentuk walaupun ada izinnya. Ikuti regulasinya, bentuknya tidak boleh diubah. Ini harus kita lestarikan Kesawan ini dan saya ingatkan tempat lain juga yang kira-kira melanggar IMB, melanggar izin, berdiri diatas drainase, itu akan kita rapikan," tegas Bobby.