3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor <i>Unlawful Killing</i>, Polri Gunakan Pasal Pembunuhan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam perkara unlawful killing enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga anggota sebagai terlapor.

"(Menggunakan) Pasal 338 jouncto 351 ayat (3) KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada VOI, Kamsi, 4 Maret.

Dalam laporan polisi (LP) di perkara ini, penyelidik bakal mencari bukti awal. Hingga nantinya, ditingkatkan ke proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata dia.

Sebagai infromasi, Pasal 338 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Sementara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di mana pada ayat (3) berbunyi 'jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun'.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam perkara unlawful killing.

"3 orang (anggota Polda Metro). Kalau di unlawful killing itu artiya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar FPI)," kata Andi.

Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan serta berdasarkan laporan polisi (LP) yang sudah dibuat pada pekan lalu. Hanya saja tak dijelaskan rinci laporan tersebut.

"Sudah, LP nya sudah. Minggu lalu (dibuat)," kata dia.

Terpisah, hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada dua rangkaian peristiwa di balik kasus tewasnya 6 laskar FPi. Satu di antaranya soal penembakan yang terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.

Rangkaian pertama soal KM 50 ke atas. Terdapat empat anggota laskar FPI yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas. Sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Kemudian, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.