Bagikan:

JAKARTA - Polri memastikan kasus unlawful killing dalam penanganan penyerangan 6 laskar FPI naik ke tahap penyidikan. Ada tiga terlapor yakni anggota Polda Metro Jaya.

"Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan Kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.

Penanganan penyidikan ini dipastikan Kabareskrim ‘diawasi’ Kejaksaan. Tujuannya pemberkasan perkara bisa rampung segera untuk disidangkan. 

"Artinya seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam perkara unlawful killing. Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan.

"3 orang (anggota Polda Metro). Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar FPI)," kata Andi.

Selain itu, penetapan ini juga berdasarkan laporan polisi (LP) yang sudah dibuat pada pekan lalu. Hanya saja tak dijelaskan rinci laporan tersebut.

"Sudah, LP nya sudah. Minggu lalu (dibuat)," kata dia.