Perkara <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI, Polri Tegaskan Sudah Periksa 3 Terlapor
Ilustrasi-Barang bukti kasus penyerangan laskar FPI terhadap polisi (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang merupakan terlapor dalam perkara unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Pemeriksaan itu berlangsung sebelum status perkara naik ke penyidikan.

"Sudah diperiksa. Pasti sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 19 Maret.

Meski demikian, Rusdi tak merinci lebih jauh soal materi pemeriksaan terhadap tiga terlapor tersebut. Dia hanya menyebut jika perkara itu bakal dituntaskan dengan cepat.

"Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," kata dia.

Polri memastikan kasus unlawful killing dalam penanganan penyerangan 6 laskar FPI naik ke tahap penyidikan. Ada tiga terlapor yakni anggota Polda Metro Jaya.

"Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan Kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adapun, 3 anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.