Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut salah satu terlapor dalam unlawful killing meninggal akibat kecelakan tunggal saat berkendara sepeda motor di kawasan Tangerang Selatan. Dia meninggal pada awal tahun 2021.

"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepad wartawan, Jumat, 26 Maret.

Terlepas dari meninggalnya satu terlapor, Rusdi menegaskan Polri tetap mengusut tuntas perkara ini. Termasuk mengungkap peran dari terlapor yang meninggal.

"Proses penyidikan tetap berjalan. walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," kata dia.

Tapi, nantinya khusus untuk EPZ akan diterapkan Pasal 109 KUHAP. Artinya, perkara yang melibatkannya akan secara otomatis gugur.

"Tentunya nanti dalam prsoses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunua dan tindak pidana kedaluwarsa," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, satu anggota polisi yang dilaporkan kasus unlawful killing penembakan laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan. 

“Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis, 25 Maret.

Terkait laporan unlawful killing, ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar FrontPembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.