JAKARTA - Mabes Polri belum membahas sanksi etik bagi tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut dalam kasus ini unsur pidana menjadi prioritas penanganan.
"Sekarang kan yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya ya dikedepankan. Kalau dilihat dari kasusnya itu yang dikedepankan,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin, 8 Maret.
Rusdi mengatakan belum ada perkembangan penanganan laporan kasus unlawfullkilling tersebut. Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan rangkaian penyelidikan.
"Masih berjalan, masih tahap penyelidikan," kata dia.
Rusdi juga menegaskan dalam penanganan kasus ini, Polri bakal transparan. Hal berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tapi Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
BACA JUGA:
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.