Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Maret.

Airlangga mengatakan penerapan PPKM mikro jilid III ini akan kembali diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta adanya tiga wilayah ditambah.

"PPKM Mikro kita perpanjang di mana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," katanya, konferensi pers daring, Senin, 8 Maret.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena pertimbangan kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.

Adapun perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Lalu, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.

Menko Perekonomian ini mengatakan pemerintah juga melarang ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Nyepi di akhir pekan ini. Sementara itu, pihak swasta diimbau pula untuk tidak ke luar daerah.

"Para Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM Mikro menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur," ucapnya.