Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM). Perpanjangan bakal berlaku sejak 23 Maret hingga 5 April mendatang.

“Akan diperpanjang. Berlaku 23 Maret-5 April. Sedang disusun rencana, hari ini akan dikeluarkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi wartawan, Jumat, 19 Maret.

Dia menyebut perpanjangan ini dilakukan untuk menurunkan angka positivity rate dan mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat. 

Sementara untuk penerapannya, Syafrizal mengatakan pembatasan yang diatur masih sama seperti PPKM Mikro lainnya. Hanya saja, ada pelonggaran di bidang sosial budaya.

“Bidang sosial budaya hanya boleh (dilakukan, red) paling banyak 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Adapun alasan pelonggaran ini dilakukan demi memberi ruang pada pekerja seni. “Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya,” ungkap Syafrizal

Lebih lanjut, penerapan PPKM Mikro ini akan bertambah lagi di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dia mengatakan wilayah ini telah memenuhi empat indikator penerapan pembatasan ini yaitu zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

“Daerah itu masuk kriteria empat indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” tegasnya.

Diketahui, PPKM mikro sudah diperpanjang beberapa kali, sejak dilaksanakan pada 9 hingga 22 Februari lalu. Setelah habis, pemerintah melakukan perpanjangan untuk pertama kali pada 23 Februari hingga 8 Maret dan dilanjut perpanjangan ketiga, pada 9 hingga 22 Maret 2021.

Pembatasan ini juga mengawali perluasan setelah awalnya, hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Pada perpanjangan 9-22 Maret, pemerintah menambah wilayah yang menerapkan di tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.