Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya sampai 19 April 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Senin, 5 April.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021," kata Sultan.

Menurut Sultan, perpanjangan PPKM Mikro mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah gejolak peningkatan kasus di DIY.

"Kalau tidak diperpanjang, yang lain masih merah, nanti kalau keluar dari situ (PPKM) semua daerah turun, Yogyakarta malah masih merah," kata dia.

Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi COVID-19

Seperti aturan sebelumnya, PPKM Mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Dengan memperpanjang PPKM Mikro, Sultan berharap masih bisa mengontrol mobilitas masyarakat.

"Lebih baik diteruskan dengan harapan tetap bisa mengontrol mobilitas masyarakat," kata dia.