YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya. PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021," kata Sultan dikutip Antara, Senin, 22 Februari.
Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi COVID-19.
Seperti aturan sebelumnya, PPKM Mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
BACA JUGA:
Meski demikian, terdapat satu poin tambahan dalam PPKM Mikro periode kedua ini yakni pada poin ke-15 yang menginstruksikan kepada kelurahan/kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan di rumah warga atau lapangan terbuka, gedung pertemuan, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam pelaksanaannya," kata dia.
Menurut Sultan, DIY masih membutuhkan perpanjangan PPKM Mikro untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Kendati tambahan angka terkonfirmasi positif COVID-19 secara harian di DIY mengalami penurunan, namun masih fluktuatif.
"Turun tetapi kan fluktuatif. Kita hijau tetapi lingkungannya merah, pasti ikut merah, hanya masalah waktu saja," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.