Belum Ada Separuh Babinsa-Bhabinkamtibmas yang Dilatih Jadi <i>Tracer</i> PPKM Mikro
Menkes Budi Gunadi Sadikin (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memiliki target 80 ribu petugas penelusuran kontak (tracer) kasus COVID-19 selama masa PPKM mikro. Mereka adalah jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku saat ini jumlah tracer kasus belum mencapai separuh dari target yang mencakup tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM mikro.

"Kita sudah melakukan pelatihan untuk Babinsa sebanyak 22.300 di 7 provinsi, untuk Bhabinkamtibmas sekitar 14.000 di 7 provinsi," kata Budi dalam konferensi pers perpanjangan PPKM mikro, Senin, 8 Maret.

Dalam menjalankan tugasnya, Budi menyebut tracer kasus semasa PPKM mikro memiliki tugas melacak 15 sampai 30 kontak erat dari tiap kasus COVID-19 di masing-masing wilayahnya. 

"Kita lacak dalam tempo 72 jam, kita sudah memutuskan untuk menggunakan Babinsa dan Babinkamtibmas di bawah koordinasi Puskesmas, agar bisa mengejar target ini," ujar Budi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto memutuskan memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Airlangga mengatakan penerapan PPKM mikro jilid III ini akan kembali diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta adanya tiga wilayah ditambah.

"PPKM Mikro kita perpanjang di mana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," tutur Airlangga.

Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena pertimbangan kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.

Menurutnya, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Sedangkan, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah," jelas dia.