Ikuti PPKM Mikro, DKI Perpanjang PSBB Sampai 8 Maret
ILUSTRASI/BUNDARAN HI (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021. Kebijakan ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang masa PPKM berskala mikro.

"Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 172 tahun 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam keterangannya, Senin, 22 Februari.

Widyastuti menyebut, data yang dihimpun menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus aktif COVID-19. Per tanggal 7 Februari, kasus aktif di DKI sebesar 23. 869. Sementara, kasus aktif dua pekan berikutnya yakni 21 Februari sebesar 13.309.

Menurut Widyastuti, laju kasus aktif yang nampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif COVID-19.

"Per tanggal 7 Februari 2021, sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen, meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen,” jelas dia.

Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur, baik isolasi maupun ICU juga terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. 

Per tanggal 5 Februari 2021, sebanyak 8259 tempat tidur kita terisi 5921 tempat tidur atau 72 persen. Angka ini menurun per tanggal 21 Februari 2021, di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8321 tempat tidur dan terisi 5461 tempat tidur atau 66 persen dari kapasitas yang ada.

"Sementara itu kapasitas ICU juga mengalami penurunan, yakni per tanggal 5 Februari 2021 kapasitas ICU kita sebesar 1133 dan terisi 842 atau 74 persen dan pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1156, terisi 817 atau 71 persen," ungkapnya.