Wacana <i>Class Action</i> dari Kemang Bisa Jadi Awal Tumbuhnya Masyarakat yang Lebih Berbahaya
Lawless Burger Bar Kemang (Twitter/@aparatmati)

Bagikan:

JAKARTA - "Lawless Jakarta akhirnya kena banjir juga. Biasanya air sampai depan jalan saja," tulis Arian Arifin Wardiman alias Arian 13. Arian kemudian melempar wacana class action, tuntutan agar Pemprov DKI Jakarta mengganti kerugian bisnis yang terdampak banjir. Apa itu class action dan mengapa konsep ini penting kita pahami sebagai kesadaran hak warga negara?

Wacana itu baru sekadar, kata Arian saat VOI hubungi, Senin, 22 Februari. "Itu baru wacana yang digulirkan. Entah nantinya gimana."

Yang jelas, banjir tahun ini makin buruk untuk bisnis. Untuk Lawless Burger Bar Kemang, misalnya. Tahun lalu banjir mampir, memang. Tapi hanya sampai depan jalan. Tak sampai masuk ke area toko. "Teman-teman (pebisnis di Kemang) yang lain sih tetap banyak yang kena," kata Arian.

Ditanya kerugian akibat banjir di Lawless Burger Bar Kemang, Arian belum dapat menjawab. Saat ini tim tengah membereskan kekacauan sekaligus mengecek kerugian. Yang jelas, kata Arian, Lawless Burger Bar Kemang harus secepatnya kembali beroperasi untuk menekan kerugian.

Banjir di Lawles Burger Bar Kemang (Twitter/@aparatmati)

Bagi Arian sendiri, satu banjir kali ini langsung menghantam tiga unit bisnisnya. Selain Lawless Burger Bar Kemang, toko perlengkapan sepeda, Life Behind Bars dan Duck Down Pizza Party juga terdampak. Kata Arian, Duck Down Pizza Party adalah yang mengalami kerugian terparah.

"Lawless Jakarta ada investasi di DDPP ... DDPP kepaksa tutup pas ada PSBB pertama yang boleh buka sampai jam 7. Jam segitu kami belum lama buka," kata Arian.

"DDPP ini paling parah kerugiannya ... Belum (jumlah spesifik kerugian). Tapi besar," tambah dia.

Selain Arian, wacana class action ini juga sempat dilempar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Mereka menyarankan warga menggugat Pemprov DKI Jakarta atas penanganan dan kemampuan antisipasi banjir yang buruk.

"Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Februari.

Menurut analisis Azas, banjir Jakarta kali ini disebabkan oleh disfungsi drainase (saluran air). Banyak saluran air di Jakarta yang mampet dan tak terawat, sehingga ketika hujan besar, air tak dapat mengalir dan malah menggenang.

Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Dan tugas perawatan saluran air, kata Azas adalah tanggung jawab Pemprov DKI. Dalam konteks ini Azas menyebut Pemprov DKI Jakarta tak bekerja dengan baik. Azas juga menyoroti ketidaksigapan Pemprov DKI memberikan peringatan dini kepada warga.

"Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," katanya.

Apa itu class action dan kenapa kesadaran ini penting

Secara umum dan sederhana, class action adalah ruang yang diberikan konstitusi untuk satu atau beberapa orang mewakili kelompok yang lebih luas untuk menggugat pihak lain, yang dalam bahasan ini adalah Pemprov DKI sebagai pengambil kebijakan. Di Indonesia, ketentuan hukum acara class action diatur khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Ada lima tahapan dalam class action. Pertama, pengajuan berkas gugatan. Pada tahap ini penggugat harus melibatkan sejumlah orang yang mengalami hal sama. Perma 1/2002 tidak menentukan batas jumlah orang dalam kelompok agar memenuhi syarat formal.

Namun, dikutip The Conversation, pakar hukum perdata, M Yahya Harahap berpendapat jika jumlah anggota kelompok berjumlah lima sampai sepuluh orang, maka lebih tepat menggunakan gugatan biasa karena proses pemeriksaan yang lebih sederhana ketimbang jalur class action.

Di tahap ini kelompok penggugat juga harus memastikan tuntutan mereka senada dengan dasar hukum yang sama. Selain itu perwakilan kelompok juga harus memiliki kejujuran dan kesungguhan melindungi kepentingan kelompok yang diwakilkan.

Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Tahap kedua adalah sertifikasi. Pengadilan akan memeriksa apakah perwakilan kelompok itu telah mendapat izin untuk mewakilkan. Pengadilan juga akan mengecek syarat-syarat pengajuan gugatan, sebagaimana diatur Perma 1/2002 telah terpenuhi sekaligus memastikan apakah class action prosedur yang tepat untuk gugatan tersebut.

Jika segalanya sesuai dan dinyatakan sah, maka gugatan akan masuk ke tahap ketiga. Di tahap ini hakim akan memerintahkan penggugat memberitahu anggota kelompok. Tahap ini penting untuk anggota kelompok menentukan apakah mereka ingin ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara atau tidak. Ada jangka waktu tertentu bagi penggugat menyelesaikan tahap ini.

Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan dan pembuktian. Proses ini sama dengan perkara perdata umumnya. Bila pada hari persidangan pertama penggugat tak hadir, sementara tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Bila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat tidak datang sedangkan penggugat atau para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus tanpa kehadiran tergugat atau verstek. Kemudian, tahap kelima yang juga terakhir adalah pelaksanaan putusan.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, penting bagi masyarakat menyadari haknya lewat class action. Dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah, misalnya. Tingginya kesadaran akan class action akan "Memberikan satu konsekuensi dari adanya kebijakan yang keliru," kata Trubus kepada VOI, Senin, 22 Februari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Di Indonesia, kesadaran atas hak gugatan class action sejatinya tak rendah-rendah amat. Ada beberapa preseden yang membuktikan. Bahkan, dalam konteks banjir, tahun lalu sejumlah kelompok telah mengajukan gugatan class action melawan Pemprov DKI Jakarta.

Namun seringkali gugatan class action gagal dimenangi kelompok masyarakat, di mana salah satu penyebabnya adalah gugatan yang kurang matang secara pembuktian dan kesaksian. Selain itu, banyak oknum penegak hukum yang juga menempatkan gugatan class action sebagai hal yang remeh untuk diperjuangkan. Buntutnya, kepentingan masyarakat yang tergadai.

"Kesadaran sebenarnya tinggi. Tapi seringkali dihadapkan oleh hukum acara sendiri. Jadi masyarakat ini kan maunya simpel, sederhana, efficient effect. Kadang hukum acara ini, dalam hal pembuktian, kesaksian, ini jadi masyarakat malah jadi pihak yang dikorbankan oleh aparat penegak hukum. Sering enggak serius. Seringkali," kata Trubus.

Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Bagaimanapun, menyadari hak gugatan ini jadi sangat penting. Kesadaran hukum dalam konteks ini adaah kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam konteks banjir di Jakarta, misalnya.

Pemprov DKI bagaimanapun memiliki ruang belajar yang sangat panjang soal penanganan banjir Jakarta. Itu dari sisi sejarah dan preseden. Dari sisi kompetensi, Pemprov DKI bukannya tak kompeten. Mereka memiliki sumber daya yang cukup, mereka memunyai perangkat yang memadai, terlebih soal anggaran.

"Di Kemang, misalnya. Itu kan kaitannya Sungai Ciliwung itu. Bisa dilakukan pengerukan Sungai Ciliwung. Harusnya banjir tahun lalu sudah jadi pembelajaran, di mana Pemprov DKI sudah bisa melakukan pencegahan," Trubus.

"Ini sudah saatnya para pengambil kebijakan itu bertanggung jawab. Karena anggaran soal banjir ini naiknya sudah signifikan. Ini tapi banjirnya malah lebih dahsyat sekarang ... DKI jakarta enggak ada alasan untuk banjir itu tak tertangani. Tinggal ada political will enggak. Pak Gubernur ini kan terlalu banyak omong. Sudah tiga tahun menjabat tapi penanganannya belum signifikan," tambah Trubus.

Dan bagi masyarakat, seperti yang dikatakan Arian, menyadari hak hukum dalam gugatan class action jadi penting "Karena kita punya hak ini. Punya hak hidup layak. Kita bayar pajak. Ya (pemerintah) sialakan diurus dong. Ini berlaku enggak hanya di Kemang."

BERNAS Lainnya