Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga Ibu Kota yang mengalami kerugian akibat banjir untuk mengajukan gugatan class action.

Hal ini menanggapi munculnya wacana pengajuan gugatan oleh sejumlah warga di Kemang, Jakarta Selatan. Namun, Riza meminta warga untuk memperhatikan data dan fakta penyebab banjir yang melanda. 

"Terkait class action, itu hak masyarakat. negara kita negara hukum, negara demokrasi. tolong semuanya lihat fakta dan data. Semua pemerintah siapa pun gubernurnya, presidennya pasti ingin memberikan yang terbaik bagi warganya, tidak terkecuali pengendalian banjir," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari.

Riza menuturkan, tugas pemerintah adalah membuat perencanaan dan mengimplementasikan program-program penanganan banjir sebaik mungkin. 

Lagipula menurut Riza, Pemprov DKI tidak bekerja sendiri. Dalam program pengendalian banjir, DKI bekerja dengan dukungan pemerintah pusat dan dukungan pemerintah daerah lainnya. 

"Mengatasi banjir di Jakarta harus bekerja sama dengan daerah di sekitar Jakarta dan juga dengan pemerintah pusat," ujar dia.

"Seperti dujungan pemerintah pusat sudah membuat waduk di Cimahi dan di Ciawi yang insyaallah akhir tahun ini selesai. Mudah-mudahan ke depan akan memberikan kontribusi terkait pengendalian banjir, mengurangi setidaknya 11 persen," lanjutnya.

Sebelumnya, wacana class action ini sempat dilempar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Mereka menyarankan warga menggugat Pemprov DKI Jakarta atas penanganan dan kemampuan antisipasi banjir yang buruk.

"Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.

Menurut analisis Azas, banjir Jakarta kali ini disebabkan oleh disfungsi drainase (saluran air). Banyak saluran air di Jakarta yang mampet dan tak terawat, sehingga ketika hujan besar, air tak dapat mengalir dan malah menggenang.

Sedangkan tugas perawatan saluran air, kata Azas adalah tanggung jawab Pemprov DKI. Dalam konteks ini Azas menyebut Pemprov DKI Jakarta tak bekerja dengan baik. Azas juga menyoroti ketidaksigapan Pemprov DKI memberikan peringatan dini kepada warga.

"Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," katanya.

Sebagai contoh, pemilik usaha restoran Lawless Burgerbar Arian Arifin melempar wacana class action karena baru pertama kali terdampak banjir. Wacana itu baru sekadar, kata Arian saat VOI hubungi, Senin, 22 Februari. "Itu baru wacana yang digulirkan. Entah nantinya gimana."

Yang jelas, banjir tahun ini makin buruk untuk bisnis. Untuk Lawless Burger Bar Kemang, misalnya. Tahun lalu banjir mampir, memang. Tapi hanya sampai depan jalan. Tak sampai masuk ke area toko. "Teman-teman (pebisnis di Kemang) yang lain sih tetap banyak yang kena," kata Arian.