Menunggu Gugatan Warga Terdampak Banjir Dilayangkan ke Anies
Anies Baswedan di salah satu lokasi pengungsian banjir (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Banjir yang melanda wilayah Jakarta sejak awal tahun memang sudah mulai surut. Tapi, ternyata masalah tidak berhenti sampai di situ. Sekelompok orang atas nama Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bakal melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI.

Gugatan hukum perdata ini tercetus karena ada beberapa warga yang merasakan kerugian materi akibat terjangan banjir. Karenanya, mereka meminta pertanggungjawaban Anies sebagai pemegang kendali program penanganan banjir di DKI.

"Awalnya kami diajak diskusi sama warga. Warga mengeluh (soal kerugian) dan berkonsultasi hal ini bisa nggak ini dituntut atau tidak. Akhirnya, kami sampaikan ada ruang yang diatur oleh hukum namanya class action," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis saat dihubungi, Senin, 6 Januari.

Setelah sepakat untuk merencanakan gugatan, mereka mulai menampung laporan kerugian dari warga lain. Laporan itu bisa disampaikan melewati grup WhatsApp dan layanan email dengan alamat [email protected].

Kata Diarson, saat kini sudah ada sekitar 200 orang yang melapor. Laporan tersebut bakal diinventarisasi dengan lampiran berkas kerugian warga yang terdampak banjir.

"Warga sepakat mengambil opsi itu. Setelah itu, akhirnya mereka berinisiatif membuat hotline sendiri penampungan, ya udah dikumpulkan dulu laporannya," ucap Diarson.

Tim advokasi ini terdiri dari empat orang yakni Diarson Lubis, Alvon K. Palma, Ridwan Darmawan, dan Azas Tigor Nainggolan. "Nanti diadakan perwakilan kelompoknya siapa, nah dia lah yang akan mewakili," jelasnya.

Saat ini, berkas laporan sedang diverifikasi oleh tim advokasi untuk mengecek kelengkapan berkas. Setelah itu, mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan pekan depan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf mengaku Pemprov DKI sempat membahas rencana gugatan class action yang diajukan sebagian warga Jakarta korban banjir. Melihat gugatan ini bakal dilayangkan kepada lembaga pemerintah, maka segala urusan hukum di pengadillan bakal ditangani oleh Biro Hukum DKI.

"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab, karena kalau kami (SDA) hanya urusan teknis (kebijakan)," kata Juaini saat ditemui di Balai Kota DKI.

Menanggapi rencana gugatan ini, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menganggap wajar bila ada warga yang melayangkan tuntutan hukum kepada pemerintah daerah. Mengingat, sumber dana pengelolaan kebijakan termasuk penanganan banjir diambil dari APBD DKI.

"Pemerintah, dalam bekerja menanggulangi banjir itu tertuang dari uang rakyat. Permasalahannya banjir kemarin, pemerintah daerah tampak tidak cepat tanggap. Makanya itu, masyarakat merasa dirugikan. Ya, silakan saja masyarakat yang merasakan membuat class action," tutur Prasetio.