PPKM Mikro Dimulai, Seluruh Daerah Jatim Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT/RW
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan sosial masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini berbeda dari PPKM sebelumnya, di mana diterapkan di seluruh daerah dan pengetatan dilakukan mulai hingga RT/RW.

"PPKM Berskala Mikro dimulai hari ini sampai dengan 22 Februari 2021 mendatang," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Selasa, 9 Februari 2021.

Kebijakan ini sesuai keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/59/KPTS/013/2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa, dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Privinsi Jatim. 

Khofifah memastikan seluruh Kabupaten/Kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di Desa/Kelurahan. 

"PPKM ini akan diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di Desa atau Kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," kata Khofifah. 

Khofifah menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah COVID-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 Tahun 2021 yakni setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan, sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah. 

"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian  tertentu," kata dia.

Khofifah mengaku optimis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan COVID-19.

"Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru. Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.