ASN di Padang yang Menyambi Jadi Penipu Ditangkap, Uang Kejahatan Bikin Wahana <i>Flying Fox</i>
ASN di Padang Sumbar ditangkap karena melakukan penipuan modus menjanjikan lolos jadi anggota Polri

Bagikan:

PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos menjadi anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi mengatakan tersangka HP (33) merupakan ASN Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang itu diamankan pada Sabtu, 6 Februari sore.

Penangkapan berawal dari korban Deswita warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara yang melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh tersangka.

Tersangka pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Polri. Tapi karena beberapa bulan belum ada kejelasan korban langsung melapor.

"Jadi tersangka pada awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," katanya AKP M Rosidi.

Untuk bisa meloloskan korban yang mendaftar sebagai anggota Polri, tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban.

Uang tersebut diserahkan oleh korban secara tunai kepada tersangka, setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox di Jakarta. Tersangka berencana membuka wahana tersebut di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.