JAKARTA - Mabes Polri menegaskan Brigadir KS yang ditetapkan tersangka karena menembak DPO berinisial D hingga tewas diproses secara pidana. Brigadir KS dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP (tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.
Brigadir KS sudah mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Barat sejak 31 Januari. Brigadir KS juga bakal diberikan sanksi etik. Proses ini akan dilakukan usai kasus pidana rampung diproses.
BACA JUGA:
Sementara untuk lima orang lainnya dikenakan sanksi etik. Sayanganya, belum disampaikan secara gamblang bentuk sanksi etik tersebut.
"Itu ada 5 orang itu juga kita kenakan kode etik. Ini yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan," kata Argo.
Dalam kasus ini, Brigadir KS menembak seorang buronan berinisial D hingga tewas pada 27 Januari. Penembakan itu diduga hanya dilakukan oleh Brigadir KS. Sedangkan, lima rekannya hanya berada di sekitar lokasi kejadian.