Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Jawa dan Bali.

"PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021," kata Tito dikutip dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Senin, 8 Februari.

Daerah yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah daerah yang telah memberlakukan PPKM sebelumnya. Tito meminta gubernur dan bupati/wali kota tersebut mengatur PPKM sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).

Daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta dan belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Lalu, Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Provinsi Banten meliputi Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, dan sekitarnya. 

Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. 

Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya.

Sementara di Provinsi Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Tabanan, dan sekitarnya. 

"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dengan tingkat RT," sebutnya.

Kriteria zonasi yang dimaksud dibagi dengan zona hijau (nihil kasus baru atau belum pernah memiliki kasus), zona kuning (daerah risiko COVID-19 rendah), zona oranye (daerah risiko sedang), dan zona merah (daerah risiko tinggi).

Pada RT zona hijau, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

Pada RT zona kuning dengan kriteria terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir, maka jika menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, mereka diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Pada RT dengan zona oranye dengan kriteria 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir, maka jika menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, mereka diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. Ditambah, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Pada RT dengan zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir, skenario PPKM skala mikronya lebih ketat lagi.

Dimulai dari menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurag, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, tenaga kesehatan, karang taruna, serta relawan lainnya.

"Mekanisme koordinasi, pengawsan, dan evakuasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan keluragan. Untuk supervisi dan pelaporan posko desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan," jelasnya.

Selain menerapkan PPKM mikro, PPKM skala provinsi dan kabupaten/kota juga masih berjalan seperti sebelumnya.