PPKM Mikro Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Maret
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartato mengumumkan PPKM berksala mikro diperpanjang mulai 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu PPKM mikro ini diputuskan untuk 2 minggu ke depan yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 20 Februari.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 kepada para gubernur di Jawa dan Bali. Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, gubernur perlu melakukan penguatan operasional.

"Isinya persiapan pelaksanaan 3T, kemudian juga pemerintah menyiapkan bantuan beras maupun masker dan integrasi di zona baik itu di tingkat RT dengan pendataan 3T," ucap Airlangga.

Airlangga menyebut, 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali saat ini tengah mempersiapkan posko-posko penanganan COVID-19 untuk menunjang PPKM mikro. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga diturunkan untuk memberikan pembinaan dan dukungan, baik logistik, administrasi, dan tracing COVID-19 warga.

Adapun bantuan kepada pelibatan posko di tingkat mikro ini menggunakan berbagai sumber pembiayaan, baik itu APBDes, APBD kabupaten/kota, anggaran TNI Polri, anggaran Kemenkes, BNPB, APBD provinsi, Kemensos, Kemenperin, dan sebagainya.

"Tentu kita berharap bahwa pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemik dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksin," jelasnya.

PPKM mikro mengacu pada zonasi daerah. Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.