Airlangga Klaim Kasus COVID-19 di Jakarta <i>Flat</i>, Jatim dan Jateng Alami Penurunan
DOK/Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim kasus COVID-19 di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap satu dan dua sejak Januari hingga Februari ini.

Adapun provinsi di Pulau Jawa yang disebutnya mengalami penurunan kasus COVID-19 yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta. Sementara yang masih flat atau stagnan adalah DKI Jakarta dan yang mengalami peningkatan adalah Jawa Barat serta Bali.

"Jakarta sudah mulai flat kemudian yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jogja itu sudah turun," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Senin, 8 Februari.

Keyakinan jika sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali telah mengalami penurunan kasus COVID-19 ini berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate. Jika sebelum PPKM angkanya berkisar sekitar 70 persen, kini angka tersebut telah mengalami penurunan.

Sehingga melihat kondisi tersebut, pemerintah lantas mengambil kebijakan pembatasan secara mikro yang pendekatannya berada di areal permukiman. Tujuannya, agar angka kasus COVID-19 bisa semakin ditekan sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Tentu tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," tegas Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Melalui instruksi tersebut, terdapat sejumlah perubahan termasuk adanya perubahan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall yang sekarang tutup hingga pukul 21.00 dan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor menjadi 50 persen.

Selain itu, dalam PPKM berskala mikro ini akan dilakukan kriteria zonasi pengendalian dari hingga tingkat RT RW dari mulai zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah.