JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengingatkan adanya pembatasan jam keluar masuk di wilayah RT yang masuk ke dalam zona merah.
Kemendagri meminta masyarakat memperhatikan zonasi tempat tinggalnya saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Dia lantas mencontohkan bagi masyarakat yang ingin pergi ke pusat perbelanjaan atau mall. Menurutnya, meski jam operasional mall akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB namun masyarakat yang tinggal di RT berzona merah sebaiknya pulang sebelum pukul 20.00 WIB.
"Kemarin ada pertanyaan, misalnya mall buka sampai jam 21.00 untuk jawabannya sekarang kalau RT-nya berwarna merah tidak boleh lagi masuk ke dalam pada jam 20.00 ke atas," katanya dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan pada akun YouTube BNPB, Senin, 8 Februari.
"Jadi orang ke mall segera pulang kalau tidak ya enggak bisa masuk ke RT-nya lagi. Jadi ya tetap ada pengurangan," imbuhnya.
Ada pun kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keseimbangan antara satu RT dengan yang lainnya. Di mana yang berzona hijau bakal terus menerapkan protokol kesehatan dan surveilans secara baik.
"Sementara yang merah diberikan tindakan yang lumayan keras. Sehingga terjadi keseimbangan dalam proses penanganan," jelasnya.
Syafrizal. mengatakan pelibatan semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program PPKM Mikro ini. Sebab, jika hanya bergantung pada aparat penegak hukum maka kebijakan ini tak akan berjalan dengan lancar.
"Penting sekali pelibatan semua orang. Bukan hanya Satpol PP, Polri dan TNI. Jumlah Satpol PP seluruh Indonesia hanya 100 ribu-an sementara penduduk kita 270 jutaan. Saya kira kalau pakai rasio tidak akan cukup bahkan menggunakan TNI Polri. Oleh karena itu, pelibatan semua pihak secara pentahelix kita lakukan bersama," ujarnya.
Sebagai informasi, PPKM skala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zona pengendalian wilayah sampai tingkat RT dan RW. Daerah yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah daerah di 7 provinsi yang telah memberlakukan PPKM sebelumnya. Kriteria zonasi yang dimaksud dibagi dengan zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
1. Zona hijau
Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.
Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.
2. Zona kuning
Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye
Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah
Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA:
PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurag, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, tenaga kesehatan, karang taruna, serta relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawsan, dan evakuasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan keluragan. Untuk supervisi dan pelaporan posko desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan. Selain menerapkan PPKM mikro, PPKM skala provinsi dan kabupaten/kota juga masih berjalan seperti sebelumnya.