Satgas COVID-19 Minta Pengusaha Berikan Kelonggaran  Jam Kerja Pegawai yang Tinggal di RT Berzona Merah
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar pengusaha dapat memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang tinggal di RT berzona merah agar mereka tak perlu bekerja hingga larut malam atau masuk pada shift malam.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi adanya pelarangan bagi masyarakat di RT zona merah untuk keluar dan masuk wilayah mereka setelah pukul 20.00 waktu setempat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro.

"Kami minta pada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu pada malam hari," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Februari.

Wiku berharap semua pihak harusnya dapat menyukseskan kebijakan PPKM Mikro ini. Sebab, hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat sehingga mengurangi potensi penularan yang terjadi," tegasnya.

Jika nantinya para pekerja ini tetap diharuskan bekerja, maka kondisi ini akan dikembalikan kepada posko desa atau kelurahan setempat. Namun, dia meminta agar kebijakan pembatasan pergerakan setelah pukul 20.00 tetap dilaksanakan.

"Prinsipnya harus tetap tegas dalam penegakkan kebijakan-kebijakan utama," ungkapnya.

Pemerintah membatasi aktivitas keluar masuk di lingkungan RT berstatus zona merah penyebaran COVID-19 hingga pukul 20.00 waktu setempat selama PPKM Mikro diterapkan. 

Aturan ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.

Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, monitoring bakal dilakukan oleh pos jaga desa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten, kota dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.