PPKM Minggu ke-4 Diklaim Satgas COVID-19 Turunkan Kasus Aktif COVID-19
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengklaim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada minggu keempat menunjukkan hasil positif seperti penurunan kasus aktif COVID-19 dan penurunan angka keterisian tempat tidur.

"Setelah pada tiga minggu pertama pelaksanaan PPKM angkanya masih menunjukkan kenaikan, pada minggu keempat ini mulai menunjukkan persentase penurunan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Februari.

Dia memaparkan, jika pada akhir minggu ketiga pelaksanaan PPKM persentase kasus aktif mencapai 16,24 persen kini di minggu keempat persentase kasus aktif mencapai 15,23 persen.

Sementara terkait keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19, disebutnya terus mengalami penurunan setelah PPKM dilaksanakan. Bahkan, total penurunannya hingga saat ini mencapai 10,21 persen.

Dengan adanya hasil positif ini, Wiku kemudian meminta semua pihak untuk mempertahankan hasil tersebut dan tidak cepat berpuas diri terhadap hasil yang sudah ada.

Selain itu, kebijakan PPKM yang sudah berlaku sejak 12 Januari lalu dan telah berjalan selama empat pekan ini bakal dilanjutkan dengan PPKM secara mikro atau dari tingkat RT. Ada pun PPKM berbasis mikro ini telah berlaku efektif per hari ini, Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari dan seluruh kebijakannya sudah disusun dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

"Kebijakan yang diambil untuk memperpanjang PPKM dengan berbasis mikro hingga tingkat RT/RW diharapakan dapat semakin berdampak positif terhadap perkembangan COVID-19 baik di tingkat nasional maupun di Pulau Jawa dan Bali," tegasnya.

Diketahui, PPKM skala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zona pengendalian wilayah sampai tingkat RT dan RW. Daerah yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah daerah di 7 provinsi yang telah memberlakukan PPKM sebelumnya. Kriteria zonasi yang dimaksud dibagi dengan zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurag, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, tenaga kesehatan, karang taruna, serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawsan, dan evakuasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan keluarga.