Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berlaku mulai hari ini hingga 22 Februari 2021. PPKM mikro dipastikan akan mempengaruhi roda bisnis dan juga akan berdampak pada ekonomi kuartal I 2021.

PPKM mikro ini melibatkan satuan terkecil setingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau desa dalam melakukan pengawasan penyebaran COVID-19. Pada PPKM mikro, ada lima aturan baru yang perlu diketahui.

Pertama, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.

Kedua, jadwal operasional KRL selama PPKM mikro tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya. Jadwal operasional KRL tetap operasi dari pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Hal yang sama juga terjadi dengan operasional TransJakarta yang memberlakukan operasional Busway selama PPKM mikro dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Ketiga, PPKM mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

Sedangkan, dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker.

Keempat, pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang, terutama berlaku saat libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.

Terakhir, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Misalnya pada zona oranye, di mana ada 6 hingga 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

Sementara pada zona merah yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

PPKM mikro berpengaruh terhadap ekonomi kuartal I 2021

Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pasti akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi di kuartal tersebut masih belum bisa berada di zona positif.

Selain karena PPKM, menurut David, pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama memang secara musiman akan lebih rendah. Terkhusus tahun ini, kemungkinan pertumbuhan kuartal I 2021 akan rendah karena pada kuartal I 2020, ekonomi masih berhasil tumbuh positif di tengah badai COVID-19.

Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Meski begitu, David melihat pengaruh PPKM mikro ini tidak akan sebesar pengaruh pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tahun lalu. Selain lebih longgar dari PSBB, ini juga faktor masyarakat dan dunia usaha yang sudah bisa beradaptasi dengan pembatasan aktivitas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2021 masih minus 1 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya penyebaran COVID-19, perkembangan daya beli masyarakat dan inflasi di bawah 1,5 persen pada Januari 2021. 

"Kami perkirakan kuartal I 2021 ini akan mencapai minus 1 persen," ujarnya, dalam konferensi pers Indef bertajuk 'COVID-19 meningkat, ekonomi melambat', Minggu, 7 Februari.

Meskipun pertumbuhan ekonomi telah menunjukkan perbaikan pada kuartal IV 2020, namun menurutnya angka tersebut masih bergerak lambat. Sehingga, pertumbuhan ekonomi nasional belum memiliki perubahan signifikan yang terjadi di awal tahun ini. 

PPKM menjadi angin segar bagi ritel fesyen

Emiten ritel fashion pengelola gerai MOC dan Manzone, PT. Mega Perintis Tbk (ZONE) menilai jika penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan membawa dampak positif bagi Perseroan.

Direktur Utama ZONE, Franxiscus Afat berujar bahwa kebijakan ini juga akan menjadi angin segar bagi industri ritel secara keseluruhan. Termasuk, ritel fesyen.

Hal tersebut karena, kata Afat, penerapan PPKM mikro yang disertai pelonggaran maksimal karyawan bekerja di kantor 50 persen dari sebelumnya 25 persen, dan juga mal bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB akan membawa dampak positif.

Namun, ia mengatakan, walaupun masih terganjal pembatasan bisnis akibat pandemi, pihaknya terus aktif mengeluarkan koleksi-koleksi fashion baru dan terus menggenjot penjualan online atau daring.

"Untuk ekspansi gerai, saat ini masih wait and see sampai semester 2 nanti," katanya, di Jakarta, Senin, 8 Februari.