PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Bagaimana Indikator Penentunya?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pembagian zonasi dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara Mikro mengacu pada zonasi daerah.

Zonasi tersebut nantinya akan dibedakan dari mulai zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Adapun PPKM Mikro mulai berlaku mulai 9-22 Februari di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta dan, Bali.

"Untuk menetapkan daerah, provinsi, kabupaten, kota, tentu akan menerapkan tergantung dari empat parameter yaitu tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, bed occupancy rate. Untuk tingkat mikro ada indikator lebih sederhana yaitu ada zona hijau, kuning, oranye, dan merah," kata Airlangga seperti dikutip dari konferensi pers yang digelar Senin, 8 Februari.

Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Airlangga memastikan pelaksanaan PPKM secara mikro ini bakal dibarengi penerapan 3T atau testing, tracing, dan treatment yang lebih masif dari biasanya. Bahkan, dia menyebut nantinya bakal ada swab antigen secara gratis yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan bisa diakses oleh masyarakat di desa maupun kelurahan.

"Pelaksanaan 3T tersebut dilakukan swab antigen secara gratis. Jadi swab antigen secara gratis yang akan disiapkan kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," jelas Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut.

Sementara untuk proses tracing atau pelacakan kontak dekat di desa, kabupaten, kota nantinya bakal dilakukan oleh Babinsa, Bhabinkamtibnas yang telah dididik oleh Kemenkes. "Kemudian treatment, pelaksaan isolasi mandiri terpusat di fasilitas kesehatan yg dikoordinasi oleh pos jaga desa atau kelurahan," ungkap Airlangga.

Selama PPKM mikro akan ada pemberian bantuan yang disalurkan oleh Polri dan TNI. Masyarakat setempat nantinya juga akan mendapat bantuan masker kain yang akan disiapkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya, monitoring bakal dilakukan oleh pos jaga desa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten, kota dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.

"Pemerintah tentu selalu melakukan monitoring yang akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID pusat, Kemendagri dan Kementerian Desa dan Kemenkes serta kementerian/lembaga terkait," pungkasnya.