Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bakal melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro di wilayah Jawa dan Bali mulai Selasa, 9 Februari.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 dan melandaikan kurva penularan di tengah masyarakat.

"Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Senin, 8 Februari.

Pelandaian kurva ini, sambung dia, menjadi hal penting. Sebab, keberhasilan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional baru bisa tercermin jika pandemi dapat dikendalikan.

Berbeda pada PPKM sebelumnya, penerapan kebijakan secara mikro ini bakal dilakukan hingga level terkecil yaitu RT, RW maupun desa atau kelurahan. 

Adapun dalam pelaksanaannya, nantinya akan dibentuk posko atau pos jaga yang nantinya memiliki fungsi dari mulai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan COVID-19 di desa atau kelurahan.

"Tentu yang terkait dengan pengendalian itu menjadi penting yang terkait dengan testing, tracing, dan treatment, terkait dengan isolasi pasien, kemudian pembatasan mobilitas atau bentuk gerakan dan juga tentu ada kebutuhan kebutuhan masyarakat," jelas Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut.

Sebagai informasi, PPKM skala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zona pengendalian wilayah sampai tingkat RT dan RW. Daerah yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah daerah di 7 provinsi yang telah memberlakukan PPKM sebelumnya. Kriteria zonasi yang dimaksud dibagi dengan zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurag, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, tenaga kesehatan, karang taruna, serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawsan, dan evakuasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan keluragan. Untuk supervisi dan pelaporan posko desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan. Selain menerapkan PPKM mikro, PPKM skala provinsi dan kabupaten/kota juga masih berjalan seperti sebelumnya.