PPKM Mikro Berlaku Besok, Begini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagaram Garuda Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa dan Bali akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa, 9 Februari 2021.

Dengan penerapan PPKM yang diperpanjang, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga memperpanjang ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021.

"PPKM skala mikro mulai efektif 9 Februari 2021 yaitu besok, akan diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut, di mana aturannya masih sama dengan PPKM," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Senin, 8 Februari.

Untuk perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, pelaku perjalanan dengan angkutan umum darat akan mendapat tes antigen secara acak oleh Satgas COVID-19 di daerah. 

Kemudian, pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat harus memiliki hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalanan angkutan laut menggunakan RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian, untuk pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib memiliki hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau geNose sebagai opsi.

"Untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Khusus di Pulau Bali, pelaku perjalanan udara memerlukan tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Sedangkan untuk angkutan laut dan udara menuju Bali, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x4 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.

- Pelaku perjalanan luar negeri

Pemerintah masih tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020. 

Pengecualian juga berlaku kepada pemegang izin sesuai skema travel koridor aransemen, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia dan WNA yang diperbolehkan, mereka juga melakukan wajib melakukan ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif.

"Untuk WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA atas biaya sendiri. Selanjutnya akan dilakukan karantina selama 5 kali 24 jam," ucap Wiku.

Aturannya, WNI yang tidak mampu secara ekonomi isolasinya di di tempat akomodasi di karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah dengan syarat surat tanda mampu. sedangkan WNA kepala perwakilan asing  langsung bisa dilakukan di kediaman pribadi.

"WNI mampu secara ekonomi dan juga WNA termasuk diplomat asing, isolasi di tempat akomodasi karantina khusus, dan biayanya ditanggung sendiri," pungkasnya.

Karantina dan RT-PCR untuk WNI yang dibiayai oleh pemerintah harus menyertakan surat tidak mampu. Berdasarkan SK Kasatgas Nomor 6 Tahun 2021, di antaranya adalah pekerja migran Indonesia, TKI, pelajar atau mahasiswa, WNI yang secara ekonomi tidak mampu, dan ASN perjalanan dinas international.

Selanjutnya, mereka dianjurkan melakukan karantina di tempat kediaman selama 14 hari dengan protokol Kesehatan ketat. Setelah selesai, dapat melanjutkan perjalanan atau mobilitas yang sesuai dengan tempat menetap.