Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai besok hingga 20 Juli. Tapi aturan PPKM Darurat untuk sektor transportasi akan diberlakukan mulai 5 Juli. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. 

"Kalau merujuk SE Gugus Tugas, Kemenhub telah terbitkan beberapa SE di transportasi sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian dan dimulai 5 Juli dengan tujuan memberikan kesempatan operator untuk mempersiapkan diri," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 2 Juli. 

Budi menjelaskan ada beberapa pengaturan kriteria sebagai syarat perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat ini. Dia menuturkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis p pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam, Antigen 1x24 jam. Aturan ini berlaku di tiga moda transportasi darat, laut dan udara. 

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori (kewajiban) untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Budi, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan. 

Pembatasan jam operasional dan kapasitas penumpang 

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengatur kapasitas angkutan dan jam opersional angkutan umum di masa PPKM Darurat ini. Aturan pembatasan jam operasional mencakup: 

1. Transportasi udara, kapasitas dari 100 persen menjadi 70 persen. 

2. Transportasi darat dan penyeberangan kapasitas dari 85 persen menjadi 50 persen. 

3. Transportasi laut dari 100 persen menjadi 70 persen. 

Budi mengatakan, kereta api antarkota punya kapasitas sama yakni 70 persen. Begitu juga kereta api non-KRL tetap 50 persen. Tapi khusus KRL di Jabodetabek, kapasitasnya turun dari 45 persen menjadi 32 persen. 

"Ini secara khusus dilakukan karena jumlahnya menurun dan 32 persen ini di Jakarta ada pergerakan 350 ribu orang," tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan-aturan dalam PPKM Darurat lebih ketat dari kebijakan sebelumnya. 

Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan. 

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.