Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan mengetatkan mobilitas masyarakat mulai 20 Desember 2021.

"Semenjak 20 Desember-2 Januari 2021 kita akan lakukan pembatasan (mobilitas masyarakat, red)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember.

Sesuai surat edaran Gugus Tugas COVID-19 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pembatasan diterapkan dalam waktu operasional dan kapasitas angkutan umum. Sedangkan, angkutan pribadi diterapkan sistem ganjil genap.

"Biasanya kalau kita menerapkan ganjil genap pergerakan itu turun kira-kira 30 persen," jelas Budi.

Adapun mekanisme tersebut diterapkan di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas. Ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Kemenhub, juga menerapkan buka tutup rest area, one way, dan contra flow, serta random sampling di rest area dan tempat-tempat yang ditentukan. Pengaturan pembatasan mobilitas di jalan non-tol juga menerapkan sistem ganjil genap, one way, dan contra flow. Kebijakan ini menyasar jalur di sekitar daerah wisata.

"Berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," kata Budi.

Selain itu, tambahnya, Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan pada sektor transportasi dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

"Dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi," tandas Budi Karya Sumadi.