Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021.

Hal ini dilakukan mengingat lonjakan kasus COVID-19 terus terjadi, ditambah penyebaran varian baru COVID-19 yang semakin meluas.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli.

Jokowi menyebut, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, baik PPKM mikro maupun PSBB.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut BInsar Panjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," ungkap Jokowi.

Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Luhut mengenai mekanisme PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berlaku. Namun, Luhut sudah mengajukan usulan sejumlah aturan dalam PPKM darurat.

Berikut adalah aturan PPKM darurat Jawa-Bali yang diusulkan Luhut: 

1. Kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). 

2. Perkantoran sektor esensial menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100 persen.

3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara. 

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan sepertii lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Keempat belas, penguatan 3T. Kelima belas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.