Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan di dalam negeri selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Namun, aturan perjalanan luar negeri termasuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia masih dalam tahap finalisasi. 

Kepala BNPB sekaligus Kasatgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan salah satu yang dirumuskan adalah syarat kedatangan ke Indonesia harus sudah divaksin 2 kali. Aturan ini juga berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri. Baik berlaku WNA, WNI atau TKI. Ini dalam proses koordinasi dengan Kemenlu, Kumham dan Satgas dan beberapa kementerian lain," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, 2 Juli. 

Ganip menjelaskan, kartu vaksin juga akan dijadikan syarat bagi kepulangan PMI di masa berlakunya PPKM Darurat Jawa-Bali. 

"Untuk PMI itu kita akan terapkan kartu vaksin setelah melakukan entry test dan karantinanya setelah exit test," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sektor transportasi akan dimulai pada Senin, 5 Juli 2021.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. 

"Kalau merujuk SE Gugus Tugas, Kemenhub telah terbitkan beberapa SE di transportasi sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian dan dimulai 5 Juli dengan tujuan memberikan kesempatan operator untuk mempersiapkan diri," kata Budi. 

1. Pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat

Budi menjelaskan ada beberapa pengaturan kriteria sebagai syarat perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat ini. Untuk perjalanan juah harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Termasik hasil rapid test PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara. 

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori (kewajiban) untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Budi, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan. 

2. Pembatasan jam opersional dan kapasitas penumpang 

Kemenhub juga mengatur kapasitas angkutan dan jam opersional angkutan umum di masa PPKM Darurat ini. Aturan pembatasan jam operasional mencakup: 

- Transportasi Udara 

Kapasitas turun menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai penerbangan. 

- Transportasi Darat 

Kapasitas turun menjadi 50 persen dari sebelumnya 85 persen dan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. 

- Penyeberangan 

Kapasitasnya turun menjadi 50 persen dari sebelumnya 85 persen dan jam operasional disesuaikan dengan permintaan serta jadwal operasi kapal. 

- Transportasi Laut 

Kapasitasnya turun menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. 

- Perkeretaapian

a. Antarkota 

Kapasitasnya sebesar 70 persen tidak berubah dari kondisi sebelumnya dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta. 

b. KA Perkotaan Non-KRL

Kapasitasnya 50 persen tidak berubah dari kondisi sebelumnya jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta. 

c. KRL 

Kapasitasnya diturunkan menjadi 32 persen dari sebelumnya 45 persen dan jam operasional mulai pukul 04.00 sampai 21.00 WIB. 

"Ini secara khusus dilakukan karena jumlahnya menurun dan 32 persen ini di Jakarta ada pergerakan 350 ribu orang," katanya.