KSPI: 30-40 Persen Tenaga Kerja Asing dari Jepang Positif COVID-19
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut banyak tenaga kerja asing (TKA) yang terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan, berdasarkan data di lapangan dari 10 TKA Jepang, sebanyak tiga hingga empat orang disebut terkonfirmasi COVID-19.

"Terkonfirmasi dari data dan fakta KSPI dari 10 Tenaga Kerja Asing Jepang di perusahaan Jepang, tiga sampai empat orang terkonfirmasi COVID-19. Tinggi sekali kan berarti hampir 30-40 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 15 Juli.

Para tenaga kerja asing ini, sambungnya, banyak yang bekerja di perusahaan tomotif dan komponennya, elektronik dan komponennya, keramik, tekstil, garmen, sepatu, makanan, bahkan farmasi. Daerah sebarannya meliputi Tangerang, Serang, Cilegon, DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sidoarjo, Surabaya, dan berbagai kawasan industri lainnya.

Iqbal mengatakan, TKA Jepang masih bisa terpapar COVID-19 meski bekerja di lingkungan pabrik atau perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

Karenanya dia mempertanyakan kondisi pekerja asal China, Korea, Taiwan, Hong Kong yang bekerja di perusahaan, pabrik, dan tambang yang penerapan protokol kesehatannya lemah.

"Apalagi kalau itu pertambangan nikel di Morowali yang ribuan berasal dari TKA China itu," ujar Iqbal.

Atas alasan ini,  KSPI meminta Indonesia menutup akses masuk bagi tenaga kerja asing. "Dengan alasan apa pun sebaiknya tidak boleh masuk terutama TKA dari China. Dengan alasan apapun," tegasnya.

"Wong Indonesia saja sudah tidak boleh tenaga kerja masuk ke beberapa negara masak kita membolehkan semua negara bebas masuk walaupun dengan protokol kesehatan," imbuh Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat meminta publik paham bahwa pemerintah tidak bisa melarang semua WNA untuk masuk Indonesia. Hal ini, kata Luhut, juga berlaku di negara lain.

"Sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong. Kita kan musti memperlakukan sama dengan apa yang dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Bernegara itu, enggak bisa lo mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli.

Karenanya, pemerintah menerbitkan aturan mengenai persyaratan hingga protokol pelaku perjalanan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri lewat Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 dan Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturannya, WNI dibolehkan masuk Indonesia. Sementara, WNA secara umum dilarang masuk Indonesia, kecuali pihak yang memegang KITAP/KITAS, lewat perjanjian bilateral travel corridor arrangement (TCA), dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Selain itu, selama PPKM darurat, prosedur masuk Indonesia juga diperketat. Semua pelaku perjalanan yang masuk ke Tanah Air harus sudah memiliki sertifikat atau kartu vaksinasi dua dosis.

Berikutnya, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Selanjutnya, pada hari ketujuh karantina, WNI dan WNA kembali menjalani tes ulang RT PCR. Jika hasil tes negatif, maka mereka dapat dinyatakan selesai karantina.

"Prosedur ini kita lakukan dan berlaku dimana-mana di dunia. Tergantung negara, ada yang 8 hari, 14 hari, ada yang 21 hari. Kita melihat dari hasil studinya dari negara-negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari," tutur dia.