<i>Anker</i> Wajib Tahu, KRL Beroperasi Hanya Sampai Pukul 21.00 WIB saat PPKM Darurat
DOK ANTARA/ Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah

Bagikan:

JAKARTA - Bagi Anda yang biasa menggunakan moda KRL alias Anker (anak kereta) istilahnya, wajib membaca aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Jam operasional KRL dibatasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah kebijakan di sektor transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Selama PPKM Darurat diatur kapasitas dan jam operasional dan angkutan umum di semua moda transportasi dibatasi.

Menhub Budi menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan. 

Menhub mengatakan penerapannya pembatasan disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus Kereta Rel Listrik (KRL), jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB 

"Kapasitas angkut dibatasi menjadi hanya 32 persen dari sebelumnya 45 persen. Untuk jam operasional KRL dimulai pada pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 2 Juli. 

Berikut penjabaran ketentuan kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

1. Transportasi Udara 

Kapasitas turun menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai penerbangan. 

2. Transportasi Darat 

Kapasitas turun menjadi 50 persen dari sebelumnya 85 persen dan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. 

3. Penyeberangan 

Kapasitasnya turun menjadi 50 persen dari sebelumnya 85 persen dan jam operasional disesuaikan dengan permintaan serta jadwal operasi kapal. 

4. Transportasi Laut 

Kapasitasnya turun menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. 

5. Perkertaapian 

-Antarkota 

Kapasitasnya sebesar 70 persen tidak berubah dari kondisi sebelumnya dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta. 

-KRL

Kapasitasnya diturunkan menjadi 32 persen dari sebelumnya 45 persen dan jam operasional mulai pukul 04.00 sampai 21.00 WIB. 

- KA Perkotaan Non-KRL

Kapasitasnya 50 persen tidak berubah dari kondisi sebelumnya jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.