Ini Aturan Baru Naik <i>Commuter Line</i> di Masa PPKM Darurat, Yuk Disimak
Commuter Line menerapkan aturan baru di masa PPKM Darurat. (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Buat kalian para anker alias anak kereta harus tahu info terbaru naik Commuter Line sehubungan dengan PPKM Darurat sekarang ini.  Menurut Anne Purba VP Corporate Secretary KAI Commuter aturan baru ini efektif berlaku pada Senin 12 Juli 2021.

"Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Jadi kami sebagai operator Commuter Line harus menginformasikan hal ini kepada semua pelanggan kami. Mohon kerjasamanya untuk mematuhi aturan ini," katanya saat dihubungi pada Sabtu 10 Juli 2021.

Penerapan protokol kesehatan dan peraturan di masa PPKM Darurat terus dijalankan KAI Commuter sebagai operator KRL. Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal. 

KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL.

Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, pengguna Commuter Line di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3% dibanding kemarin di waktu yang sama.  KAI Commuter sebagai operator KRL terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi penggunanya. Beroperasinya layanan KRL ini dikhususkan bagi pengguna yang masih harus beraktivitas diluar rumah, terutama bagi pengguna yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial sesuai aturan pemerintah. 

Aturan baru naik Commuter Line di masa PPKM Darurat. (Ilustrasi Raga VOI)
Aturan baru naik Commuter Line di masa PPKM Darurat. (Ilustrasi Raga VOI)

KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran COVID-19.