Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah transportasi massal seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sudah memberlakukan sertifikat vaksinasi bagi penumpang.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut KRL Commuter Line masih menggunakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Level 4 sampai 23 Agustus mendatang.

"Untuk STRP memang yang saat ini berlaku itu di layanan angkutan umum ada di commuter line. Untuk Transjakarta, MRT, dan LRT itu syaratnya harus sudah vaksin, sertifikat vaksin yang dicek di sana," kata syafrin saat dihubungi, Rabu, 18 Agustus.

Meski capaian vaksinasi di Jakarta sudah cukup tinggi, kata Syafrin, STRP tetap digunakan di KRL Jabodetabek karena masih banyak penumpang yang datang ke Jakarta dari daerah penyangga.

"Jakarta dari jumlah yang divaksin itu sudah cukup tinggi, sehingga yang sekarang itu diberlakukan di layanan angkutan umum, tapi masih banyak warga Bodetabek yang belum mendapatkan akses vaksin, ini juga perlu pertimbangan," ucap Syafrin.

Diketahui, STRP wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan sektor esensial dan kritikal yang mesti bekerja di luar rumah selama masa PPKM Darurat. STRP didaftarkan oleh perusahaan.

Di Jakarta, STRP dapat dibuat di laman http://jakevo.jakarta.go.id. Pertama, pengaju STRP mengisi formulir dan mengunggah syarat yang diperlukan. Lalu, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPPTSP. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya, STRP yang sudah diterbitkan dapat diunduh di http://jakevo.jakarta.go.id. Saat pengecekan STRP di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui ponsel kepada petugas.

PT KAI Commuter mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek untuk membawa STRO sebagai syarat masuk ke stasiun selama sepekan ke depan. Selain STRP, dokumen lain yang bisa digunakan adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja, atau surat keterangan RT-RW untuk kebutuhan mendesak.