Bagikan:

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta mewajibkan seluruh masyrakat yang menjadi penumpang Transjakarta untuk menyertakan sertifikat vaksinasi sebelum masuk ke halte.

Dengan demikian, penumpang tak perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja yang sebelumnya digunakan sebagai syarat masuk halte untuk menaiki bus Transjakarta.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana

bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin

COVID-19," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Presetia Budi dalam keterangannya, Jumat, 13 Agustus.

Prasetia menuturkan, sertifikat vaksinasi bisa ditunjukkan dalam bentuk yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi lewat ponsel masing-masing.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.

Dalam SK tersebut, ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Prasetia bilang, Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku

"Jadi, selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus COVID-19,” katanya.

Sebagai informasi, selama penerapan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Transjakarta membatasi kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 orang pelanggan untuk bus mikro.