Kabar Baik untuk Pengusaha Properti! Sri Mulyani Pastikan Perpanjangan Insentif PPN Dirilis Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen sampai dengan Desember 2021.

Menurut Menkeu, langkah tersebut diharapkan menjadi stimulus untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong aktivitas produktif sektor industri perumahan dan turunannya. Bahkan, insentif yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha properti tersebut bakal segera keluar dalam waktu dekat.

“Saat ini PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang dalam proses untuk diterbitkan, jadi kami sedang melakukan upaya harmonisasi dan tinggal satu langkah saja. Tidak terlalu lama, kita harapkan minggu depan bisa keluar,” ujar dia dalam konferensi pers KSSK yang disiarkan secara virtual pada Jumat, 6 Agustus.

Menkeu menambahkan, beleid yang tengah digodok ini sekaligus menggantikan kebijakan terdahulu yang berlaku hingga penghujung bulan nanti.

“PMK yang sekarang, yaitu PKM Nomor 21 Tahun 2021 itu memberikan fasilitas sampai Agustus. Nanti begitu keluar PMK yang baru maka akan men-cover hingga Desember 2021,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Menkeu juga memastikan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema insentif yang sama dengan membagi kebijakan dalam dua kategori besar.

“Aturan lanjutan ini tetap akan memberikan fasilitas PPN DTP 100 persen untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk rumah yang harganya di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, pemerintah akan menanggung PPN dengan besaran 50 persen,” tegas dia.

Sebagai informasi, stimulus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada 1 Maret itu bagaikan angin segar di tengah lesunya pasar properti pada masa pandemi saat ini.

Untuk diketahui, insentif perumahan merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor insentif usaha dengan nilai total mencapai Rp62,83 triliun. Sementara dana PEN sendiri dalam APBN 2021 berjumlah Rp744,75 triliun.