Bagikan:

YOGYAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian atau rumah baru, sebab pemerintah memberikan insentif di sektor properti. Pemerintah akan menggratiskan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) bagi pembelian rumah di bawah 2 miliar. Lantas berapa rincian insentif beli rumah gratis PPn yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengungkapkan pemerintah bakal menggelontorkan dana Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Dari besaran dana tersebut, sejumlah Rp2 triliun bakal disalurkan untuk penggratisan pajak pertambahan nilai (PPn) ditanggung pemerintah (DTP). Langkah ini dijalankan untuk menopang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di tanah air.

Pemberian subsidi PPn pembelian rumah baru tersebut dilakukan untuk mengurangi backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan rumah. Masyarakat pun bertanya-tanya seperti apa rincian insentif beli rumah gratis PPn dan kapan diberlakukan?

Kapan Insentif Beli Rumah Gratis PPn Diberlakukan?

Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan penyaluran subsidi PPn untuk sektor properti bakal dimulai pada Januari hingga Juni 2024. Presiden Jokowi sudah menyetujui kebijakan pemberian insentif berupa PPn untuk pembelian rumah baru. 

"Hasil rapat tadi sektor properti. Tadi bapak presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai bulan Juni 2024," tutur Menko Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Subsidi bebas PPn DTP 100% hanya berlaku hingga bulan Juni tahun 2024. Jadi setelah waktu tersebut terlewati, maka pemerintah hanya akan menanggung 50% PPn untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. 

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” ucap Airlangga Hartarto.

Rincian Insentif Beli Rumah Gratis PPn

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari dana Rp3,2 triliun yang dikucurkan oleh pemerintah, dibagi ke dalam dua penyaluran yakni Rp2 triliun untuk penggratisan PPn dan Rp1,2 triliun untuk pembebasan biaya administrasi. 

Rincian penyaluran dana Rp2 triliun untuk subsidi PPn yakni sebesar Rp300 miliar pada November 2023-Desember 2023 dan Rp1,7 triliun untuk bebas PPn 50 persen di tahun 2024. Sementara insentif Rp1,2 triliun untuk penggratisan biaya administrasi Rp4 juta bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Untuk periode November 2023-Juni 2024, ada 8 bulan, PPN ditanggung pemerintah 100 persen artinya tidak dipungut. Sedangkan untuk Juli 2023-Desember 2024 PPn DTP 50 persen," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Program PPn DTP ditujukan untuk pembelian rumah baru komersial, dukungan untuk rumah masyarakat berpendapat rendah (MBR), dan dukungan rumah masyarakat miskin. Untuk pemberlakukan PPn DTP pembelian rumah komersil diperuntukkan bagi rumah baru dengan harga dibawah Rp2 miliar selama 14 bulan. 

Tujuan Insentif Gratis PPn Pembelian Rumah Baru

Menkeu juga mengungkapkan bahwa kebijakan subsidi PPn diberlakukan untuk menghabiskan stok rumah yang ada. Program ini bisa diikuti oleh siapa saja, asalkan harga rumahnya sesuai dengan ketentuan. 

Sri Mulyani berharap adanya insentif ini dapat meningkatkan sektor properti di Indonesia. Apalagi diperkuat dengan data pemerintah yang memperlihatkan bahwa sektor ini membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak hingga 9,3 persen. 

Banyak yang mempertanyakan kebijakan ini dengan potensi kehilangan pendapatan dari penerimaan pajak. Namun Sri Mulyani memaparkan bahwa PPn tetap masuk ke kantong negara, namun bukan dari pembayaran oleh masyarakat. 

"PPn DTP itu PPn-nya tetap diterima, dari kantong kiri ke kantong kanan. Pak Suryo (Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo) sih senyum-senyum saja karena pajak gak turun, tapi diambil dari sini (Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata). Makanya dari kantong sini (DJA) dibayar ke sana (DJP)," kata Menkeu Sri Mulyani.

Demikianlah informasi rincian insentif beli rumah gratis PPn yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan biaya yang lebih hemat karena mendapatkan subsidi PPn DTP 100% yang berlaku untuk pembelian rumah hingga bulan Juni 2024. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.