JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melengkapi empat kebijakan yang sudah digulirkan oleh pihaknya.
“Kami sendiri sudah memberikan empat fasilitas yang telah ada sebelumnya, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar,” ujarnya saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret.
Basuki menambahkan, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka.
“Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp2,92 triliun untuk MBR,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PUPR juga menjabarkan bahwa pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan rumah susun yang mendapatkan insentif ini harus diserahkan secara fisik dan siap huni. Kemudian persyaratan lain adalah satu orang hanya boleh memiliki 1 unit hunian baru dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok,” tegasnya.
Diharapkan, pemberian insentif dapat mendongkrak kembali gairah sektor properti mengingat lini ini bersama dengan sektor konstruksi memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen.