Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah bakal memberikan dua insentif pembelian rumah. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk perumahan dengan harga tertentu, dan bantuan uang administrasi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Simak kriteria penerima insentif pembebasan ppn dan administrasi rumah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi di sektor properti.

Dikatakan Jokowi, pemerintah akan menanggung biaya pajak pertambahan nilai untuk setiap pembelian rumah serta menggratiskan biaya administrasi sebesar Rp4 juta.

“Memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah,” tutur Jokowi dalam BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober2023.

“Untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah, yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” kata Jokowi lagi.

Kriteria Penerima Insentif Pembebasan PPN dan Administrasi Rumah

Insentif pembebasan PPN dan biaya administrasi rumah diberikan kepada masyarakat  berpenghasilan rendah (MBR).

Klasifikasi MBR dijelaskan dalam keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, dengan perincian sebagai berikut:

  • Untuk warga yang tinggal di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka-Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB mempunyai penghasilan per bulan Rp7.000.000 (belum menikah dan Rp8.000.000 (sudah menikah).
  • Untuk warga yang tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, memiliki penghasilan per bula Rp7.500.000 (belum menikah) dan Rp10.000.000 (sudah menikah).

Selain kriteria di atas, MBR wajib memenuhi syarat lain untuk mendapatkan insentif pembebasan pengenaan PPN, seperti tidak memiliki utang pajak serta telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban bagi orang pribadi yang mempunyai Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, keputusan untuk memberikan relaksasi pada industri properti diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri properti.

“Dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah, turun 0,67 persen dan konstruksi 2,7 persen,” ucap Airlangga setelah Ratas.

Kedua sektor itu, sambung Airlangga, memberikan kontribusi ke PDB mencapai 14-16 persen, juga jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang. Serta kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 31,9 persen.

“Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dan properti di bawah 2 miliar ini akan berlaku PPN 100 persen,” tutur Airlangga.

Program pembebasan PPN pembelian rumah akan berlaku hingga akhir tahun 2024. Kendati demikian, besaran insentif yang diberikan akan berkurang pada Juni 2024.

“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar ini akan berlaku PPN 100 persen di tanggung pemerintah sampai dengan bulaan Juni tahun depan. Setelah bulan Juni 50 persen ditanggung pemerintah,” terang Airlangga.

Demikian informsi tentang kriteria penerima insentif pembebasan PPN dan administrasi rumah. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.