JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperluas kriteria wajib pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan, penyesuaian kriteria penerima insentif ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan.
Menurut dia, ketetapan ini dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi COVID-19 yang belum berakhir sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 4 November.
Neilmadrin menambahkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.
Disebutkan jika penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif. Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari semula 216 menjadi 481 KLU.
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.
BACA JUGA:
Ketiga, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.
“PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI,” jelas dia.
Adapun, kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat 30 November 2021.