Kriteria Pembelian Rumah di Bawah 2 M Bebas Pajak Tahun 2023
Kriteria Pembelian Rumah di Bawah 2 M Bebas Pajak

Bagikan:

YOGYAKARTA - Masyarakat yang mau memiliki rumah dengan harganya dibawah Rp 2 Miliar punya kabar gembira deh dari pemerintah! Pasalnya, Sri Mulyani Indrawati selaku Mentri Keuangan telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna untuk membeli rumah di bawah Rp 2 Miliar. Lantas, seperti apa kriteria pembelian rumah di bawah 2 m bebas pajak?

Kabar gembira ini tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2023. Isinya adalah terpaut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.  Diketahui rumah di under Rp 2 miliar akan ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023. 

Kriteria Pembelian Rumah di Bawah 2 M Bebas Pajak

Diketahui dalam beleid tersebut, pemerintah telah memperluas tanggungan terkait pembelian properti dari Rp 2 Miliar menjadi Rp 5 miliar. Tapi tenang, karena walau diperluas, pemberian insentif tetap sebatas Rp 2 Miliar saja kok!

Isi dalam pasal 2 ayat 1 pun menyebutkan kalau insentif PPN akan diberi ke pembeli rumah tapak dan satuan rumah susun. Maksudnya, rumah tapak yang merupakan bangunan Gedung yang berbentuk rumah tinggal atau rumah deret yang bertingkat maupun tidak. Kabarnya bangunan yang Sebagian difungsikan untuk kantor ataupun toko juga masuk kedalam kriteria.

"Sementara satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” bunyi Pasal 2 Ayat 3, Sabtu, 25 November 2023. 

Namun ada kriterianya, yaitu rumah tapak satuan atau rumah susun seperti yang dimaksud harus penuhi 2 kriteria dari pasal 2.

  • Pertama, harga jualnya tidak boleh lebih dari RP 5 miliar.
  • Kedua, merupakan bangunan yang baru yang didapatkan dalam kondisi siap huni.

Tidak hanya itu, dalam pasal 4 ayat 2 tertulis kalau rumah tapak ataupun satuan rumah mesti telah memperoleh kode identitas rumah. Rumah tapak serta satuan rumah itu pula pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan, serta belum sempat dilakukan pemindahtanganan.

“Kode identitas rumah sebagaimana diartikan pada ayat (2) huruf a ialah kode identitas atas rumah tapak serta satuan rumah susun yang disediakan lewat aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ataupun Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 4 ayat 3.

Apabila rumah tapak ataupun satuan rumah susun tersebut sudah dilakukan pembayaran uang muka ataupun cicilan saat sebelum berlakunya ketentuan baru ini, Menkeu berkata pembelian rumah tetap memperoleh insentif dengan beberapa syarat.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka ataupun cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023.

Kedua, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dilakukan semenjak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

"Ketiga, PPN ditanggung Pemerintah diberikan cuma atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan serta pelunasan yang dibayarkan sepanjang periode pemberian PPN ditanggung pemerintah menurut peraturan menteri ini," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Terakhir, pada pasal 7 tertulis PPN yang ditanggung pemerintah dibagi atas 2 periode. Buat periode 1 November 20023 sampai 30 Juni 2024, sebesar 100 persen PPN ditanggung pemerintah. Sedangkan buat periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, cuma 50 persen PPN yang ditanggung pemerintah.

Jadi setelah mengetahui kriteria pembelian rumah di bawah 2 m bebas pajak, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait