YOGYAKARTA – Masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi patut berbahagia. Pasalnya, Pemerintah menaikkan batas harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu berapa batas harga rumah subisidi bebasn PPN yang baru?
Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN
Sebelumnya, Pemerintah memang membebaskan PPN terhadap rumah subsidi dengan batas maksimal harga rumah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Saat ini, harga rumah antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta dibebaskan dari PPN tahun 2023. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 9 Juni 2023.
Sedangkan untuk tahun selanjutnya, rumah subsidi dengan harga Rp166 juta sampai Rp240 juta juga akan dibebaskan dari beban PPN.
Terkait pemebebasan PPN terhadap rumah subsidi tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa adanya kenaikan batas tersebut dilakukan dengan mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi yang dibutuhkan yakni sebesar 2,7 persen tiap tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Selain itu Pemerintah juga mengatur luas minimal bangunan rumah yang layak mendapat fasilitas pembebasan PPN yakni sebesar 21 meter persegi, dan tanah 60 meter persegi. Fasilitas tersebut juga diberikan bagi pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, serta pemerintah daerah.
Pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan Pemerintah bagi penyerahan asrama mahasiswa serta pelajar kepada sekolah atau universitas, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. Pembebasan pertambahan nilai juga berlaku untuk penyerahan rumah pekerja dari perusahaan untuk karyawannya sendiri yang sifatnya tidak komersial.
Seperti diketahui, rumah subsidi adalah program dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan hunian yang terjangkau. Rumah subsidi didapatkan lewat skema KPR, baik lewat skema konvensional maupun skema syariah. Rumah subsidi sendiri bisa jadi jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau MBR.
Syarat Mengajukan Rumah Subisidi
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan rumah subisid, ada sejumlah syarat rumah subsidi yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Pemohon rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan domisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun dan sudah menikah
- Penerima rumah subsidi belum mempunyai rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah sebelumnya
- Gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta rupiah untuk untuk kriteria rumah sejahtera tapak, dan untuk rumah sederhana susun gaji tidak lebih dari Rp7 juta rupiah
- Masa kerja atau masa usaha minimal 1 tahun
- Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebagaimana diatur oleh UU berlaku.
BACA JUGA:
Keuntungan Rumah Subsidi
Ada berbagai keuntungan yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang mengajukan pembelian rumah subsidi yakni sebagai berikut.
- Harga hunian lebih terjangkau
- Uang muka yang menjadi persyaratan lebih murah dan terjangkau
- Masa tenor panjang sehingga pemohon rumah subsidi tak terlalu terbebani
- Developer rumah subsidi lebih terpercaya
- Rumah sesuai standar dan aman
- Rumah siap huni
Itulah informasi tentang batas harga rumah subsidi bebas PPN. Kunjungi VOI.ID untuk medapatkan informasi menarik lainnya.