Bagikan:

YOGYAKARTA – Harga rumah subsidi 2024 secara resmi mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Kenaikan ini berlaku di beberapa wilayah seperti di Jawa, Kalimantan, dan sebagainya. Kenaikan juga berlaku terutama untuk rumah tapak.

Harga Rumah Subsidi 2024

Saat ini pemerintah telah melakukan penyesuaian batasan harga maksimal rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyesuaian tertuang di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Di beleid tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengatur batasan harga jual paling tinggi untuk rumah subsidi yang harus dipatuhi oleh seluruh pengembang. Perlu dicatat bahwa dalam beleid mengatur harga batas jual rumah subsidi baik tahun 2023 hingga 2024. Berikut ini kenaikan harga rumah subsidi terbaru

  1. Wilayah Jawa dan Sumatera

Kenaikan harga rumah subsidi berlaku di pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kenaikan juga berlaku di Sumatra kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai). Tahun 2024 kenaikan terjadi dari Rp162 juta menjadi Rp166 juta.

  1. Wilayah Kalimantan

Harga rumah subsidi di Kalimantan naik kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu dari yang sebelumnya Rp177 juta menjadi Rp182 juta di tahun 2024.

  1. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

Kecuali Kepulauan Anambas, yakni dari yang Rp168 juta menjadi Rp173 juta di tahun 2024.

  1. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu

Tahun 2024 naik sebesar Rp185 juta dari yang sebelumnya Rp181 juta.

  1. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan

Untuk 2024 harga rumah subsidi sebesar Rp240 juta, dari yang awalnya Rp234 juta.

Catatan, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi di tahun 2024 juga berlaku di tahun selanjutnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan tujuan kenaikan harga jual rumah subsidi adalah demi menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).

Selain itu dilakukan sebagai upaya Kementerian PUPR mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh para pengembang perumahan sehingga bangunan memenuhi standar rumah yang layak huni.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” jelas Herry TZ lewat pernyataan tertulisnya.

Alasan pemerintah naikkan harga rumah subsidi juga sempat diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja. Ia menjelaskan bahsa salah satu pertimbangannya adalah pandemi COVID-19.

Itulah informasi terkait harga rumah subsidi 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.