Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan mengungkapkan penyesuaian batasan harga jual untuk rumah tapak bersubsidi tahun 2023-2024 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu diikuti dengan kualitas yang lebih baik.

"Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, kalau dukungan dari Ditjen Perumahan kita menyiapkan peraturan untuk menjaga kualitas. Itu yang kita perlukan. Karena setelah diberlakukannya penyesuaian harga rumah subsidi perlu diiringi dengan kualitas rumah yang lebih baik," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan PUPR Fitrah Nur mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 4 Agustus.

Dia mengatakan sesuai arahan Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto bahwa kualitas rumah subsidi menjadi perhatian utama karena rumah tersebut diperuntukkan bagi MBR.

"Ini yang menjadi perhatian kita, terutama bagi MBR," kata Fitrah Nur.

Ditjen Perumahan juga melihat bahwa penyesuaian harga rumah subsidi dari sisi pengembang perlu dilakukan karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar. Dengan demikian, mau tidak mau harus dilakukan penyesuaian harga.

"Berdasarkan arahan Dirjen Perumahan sendiri kita memberikan insentif kepada pengembang yang membangun rumah subsidi bagi MBR melalui bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), itu merupakan komitmen dari Ditjen Perumahan," kata Fitrah Nur.

Kementerian PUPR menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Keputusan itu telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 23 Juni 2023.

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.