Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurut dia, beleid tersebut merupakan optimalisasi dari pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.

“Jadi yang dijaga dalam hal ini bukan hanya soal bumi, air, tanah, tetapi juga hasilnya harus untuk kepentingan nasional, yaitu value atau monetisasi dari sumber daya alam (SDA) itu sendiri,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Juli.

Airlangga menjelaskan, PP 36 ini mendorong pembiayaan dan sumber pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri agar meningkatkan investasi dan menjaga stabilitas makro pasar keuangan domestik.

“Nah potensinya besar. Dari data tahun 2022, SDA dari empat sektor (pertambangan, kehutanan, perikanan, dan perkebunan ) totalnya mencapai 203 miliar dolar AS atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dengan demikian kentuan DHE SDA yang sebesar 30 persen dari total, maka minimal bisa 60 miliar dolar AS dalam setahun (devisa yang bisa di-hold di dalam negeri),” tuturnya.

Airlangga merinci, dari empat sektor yang mendapat aturan mandatori DHE SDA, sektor pertambangan merupakan kontributor utama (44 persen) dengan nilai 129 miliar.

“Dari sektor pertambangan sumbangan terbesarnya dari batu bara,” kata dia.

Selanjutnya sektor perkebunan dengan dengan nilai 55,2 miliar dolar AS (18 persen dari total) yang disumbang paling besar oleh kelapa sawit. Lalu, sektor kehutanan sebesar 11,9 miliar dolar (4,1 persen) dengan dominasi produk pulp and paper. Kemudian, sektor perikanan 6,9 miliar dolar AS dengan sumbangan paling besar produk udang dan lain-lain.

“Penempatan (DHE dari eksportir) ditempatkan dalam rekening khusus dengan nilai ekspor minimal 250.000 dolar AS per dokumen. Nah yang dibawah itu tidak diwajibkan (memenuhi aturan DHE terbaru ini), sehingga usaha menengah, kecil dan mikro tidak terdampak dari kebijakan ini,” tegas Airlangga.

Adapun, aturan Devisa Hasil Ekspor berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.